TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Pokok Inspektorat adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dan pelaksanaan urusan pemerintahan kelurahan.
Adapun Fungsi Inspektorat yaitu :
- Perencanaan program pengawasan
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai tugas pokok dan fungsi.
TUJUAN DAN SASARAN
Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut, maka dapat dirumuskan tujuan yang akan dicapai yaitu:
- Terwujudnya sinergitas pengawasan dengan lembaga pengawasan lainnya
- Terciptanya Sumber Daya Manusia Aparatur pengawasan yang kompetitif, responsif dan
bermoral - Meningkatkan produktifitas dalam pelaksanaan pemutahiran data LHP APFP
- Terwujudnya penataan administrasi pengawasan
Adapun sasaran yang akan dicapai meliputi : - Mewujudkan pelaksanaan pengawasan yang efisien, efektif dan akuntabel
- Terciptanya aparatur pengawasan yang profesional
- Terwujudnya pengurangan temuan sesuai hasil pemeriksaan APFP
- Mewujudkan penataan dokumen hasil pengawasan yang baik