Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas SABER PUNGLI) adalah unit pemberantasan pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Spu Bersih Pungutan Liar.

Atas Dasar Peraturan tersebut, Pemerintah Kota Parepare membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Parepare melalui Surat Keputusan Walikota Parepare No. 630 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Parepare.

Bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Parepare, Kejaksaan Negeri Parepare, Polri serta TNI, Pemerintah Kota Parepare dalam hal ini menugaskan Inspektorat untuk bersinergi dalam mencegah tindakan Pungli agar tidak terjadi di lingkungan Pemerintahan Kota Parepare.

Kelima Unsur ini bersama-sama dalam menjalankan tugasnya yaitu sebagai Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menyelenggarakan fungsi Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.

Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah :

  1. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
  2. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
  3. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
  4. Melakukan operasi tangkap tangan;
  5. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
  7. Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.

Mari bersama memberantas tindakan PUNGLI, jangan memberi dan jangan menerima.

Memberi dan Menerima sama-sama melanggar perbuatan hukum. LAWAN DAN LAPORKAN!

Categories: Uncategorized