
Post : Simpur Siang, ST.,M.Si (Auditor Muda)Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, fungsi pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). Inspektorat Kota Parepare merupakan unit pengawasan fungsional di daerah dan melakukan pengawasan di setiap satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) Lingkup pemerintah Kota Parepare dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Inspektorat tidak secara langsung melayani masyarakat namun peranannya sangat diharapkan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien.Pengawasan APIP dikatakan berkualitas jika dapat berperan efektif sebagaimana diamanatkan dalam sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), yaitu sekurang – kurangnya harus memenuhi 3 (tiga) kriteria: 1) memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; 2) memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; serta 3) memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Sebagaimana hasil penelitian tentang pengaruh kualitas audit internal, dikemukakan bahwa kualitas audit internal merupakan faktor utama yang berdampak terhadap kualitas sistem pengendalian internal. Auditor harus dapat memberikan added value kepada auditee melalui peningkatan sistem pengendalian internal melalui audit internal yang berkualitas (Dityatama, 2012).Hasil pengawasan Inspektorat diharapkan dapat bermanfaat bagi pimpinan (walikota) serta SKPD dan pengguna lain (auditan) untuk meningkatkan kinerja organisasinya secara keseluruhan. Hasil pengawasan ini akan dapat dipergunakan oleh auditan jika auditan mengetahui dan mengakui profesionalisme aparat Inspektorat serta meyakini hasil pengawasannya sebagai hasil yang berkualitas. Pelaksanaan audit pemerintahan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional intern yang profesional akan mempunyai implikasi kepada kualitas akuntabilitas keuangan Instansi Pemerintah Daerah. Karena dari hasil audit akan diperoleh masukan dan saran untuk meningkatkan kualitas akuntabilitas keuangan, yang berisi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan untuk melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan (Sadeli, 2008).Menurut standar Audit APIP 1170, APIP harus mengembangkan program dan mengendalikan kualitas audit. Karena itu Inspektorat perlu menerapkan suatu sistem quality assurance dan perbaikan yang mencakup semua aspek pengawasan. Sistem ini untuk memperbaiki operasi organisasi dan memberi nilai tambah serta memberikan jaminan bahwa kegiatan pengawasan telah dilaksanakan sesuai standar audit dan kode etik. Dalam manajemen mutu perhatian tidak hanya sebatas perbaikan mutu, tetapi yang juga penting adalah mengusahakan adanya mekanisme yang tepat baik dari dalam maupun luar untuk menjamin tercapainya mutu yang tinggi (Ekroman, 2011).
Oleh karena itu, dalam tulisan ini dianalisis bagaimana suatu konsep quality assurance(penjaminan kualitas) terhadap pelaksanaan pengawasan Inspektorat Parepare. Hal ini penjaminan kualitas berupa suatu konsep sistem yang diharapkan dapat mengakomodasi evaluasi diri aparat pengawas dalam pelaksanaan tugasnya dan dapat memberikan jaminanterhadap kualitas hasil pengawasan Inspektorat.