LHKASN

(Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara)

LHKASN merupakan singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, adalah  daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.

Sesuai dengan Surat Edaran Mempan RB no.15 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dilingkungan Instansi Pemerintahan, Menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing. Hal tersebut didasari untuk membangun integritas ASN dan salah satu upaya untuk melakukan pencegahan korupsi.

Kewajiban untuk menyampaikan LHKASN tertuang dalam SE Menpan RB no. 1 tahun 2015 dan SE Menpan RB non 54 tahun 2019. Untuk lingkup pemerintah Parepare penyampaian  LHKASN diperkuat dengan adanya  Keputusan Walikota Parepare No. 464 tahun 2020 tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah kota Parepare.

Bagi ASN yang tidak menyampaikan LHKASN diberikan sanksi berdasarkan SE Menpan RB no.15 tahun 2015, disebutkan bahwa Peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN.

LHKASN juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pemberian TPP di lingkup pemerintah kota Parepare. Berdasarkan Peraturan Wali Kota No. 19 tahun 2022, dijelaskan bahwa Pegawai yang belum melaksanakan kewajiban seperti Tidak memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, maka tidak dibayarkan TPP selama 1 (satu) bulan, terhitung pada bulan berikutnya.

Penyampaian LHKASN dapat dilakukan melalui link https://siharka.menpan.go.id/index.php/login dimana password dapat didapatkan melalui Inspektorat Daerah Kota Parepare.

Mari menyampaikan Laporan Harta Kekayaan  Aparatur Sipil Negara sebagai bentuk dari peningkatan integritas ASN, dan upaya pencegahan korupsi dikalangan pemerintahan. Cintailah negeri ini dengan tidak korupsi

Berikut video edukasi tentang LHKASN :

 

https://youtu.be/mHTI0L7aZfw

Categories: Uncategorized