Dasar Hukum  SPIP  :UU No1 /2004 pasal 55 ayat (4) yaitu : Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan SISTEM PENGENDALIAN INTERN yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),Pasal 58 ayat (1) dan (2) yaitu : Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakanSISTEM PENGENDALIAN INTERN di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan peraturan pemerintahPP nomor 8 Tahun 2006 pasal 33 ayat (1) yaitu : Untuk meningkatkan keandalan Laporan Keuangan dan Kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, setiap Entitas Pelaporan dan Akuntansi wajib menyelenggarakan SISTEM PENGENDALIAN INTERN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkaitPP nomor 60 Tahun 2008 pasal 2 ayat (1) dan (2) yaitu : Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yangefektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/ pimpinan lembaga wajib melakukan PENGENDALIAN atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP.Pengertian SPI dan SPIP :SPI adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 1)SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkunganpemerintah pusat dan pemerintah daerah. (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 2)Perbedaan Waskat dan SPIP :

NOURAIANWASKATSPIP
1DefinisiAlatProses
2SifatStatisDinamis
3Framework8 Unsur Sisdalmen5 Unsur
4Tanggungjawab PelaksanaanAtasan LangsungSeluruh Pegawai dalam Organisasi
5KeberadaanBerdiri sendiriTerintegrasi
6PenekananPengawasan atasan langsung, Pengawasan FungsionalLingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko

5 Unsur SPIP :

Lingkungan Pengendalian

Penilaian Risiko

Kegiatan Pengendalian

Informasi & Komunikasi

Pemantauan

Pengendalian Intern SPIP untuk meraih harapan :·         

Efektivitas & Efisiensi Pelaksanaan Tugas·        

Keandalan Laporan Keuangan·         

Pengamanan Aset Negara·        

Ketaatan Peraturan    Per-UUan

PERAN APIP Dalam Penyelenggaraan SPIP :

Mengintensifkan Peran APIP Atas:·         

Terselenggaranya SPIP·         

Memberikan Peringatan Dini·         

Meningkatkan Efektivitas Manajemen Risiko·         

Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah

Categories: Artikel

Leave a Reply