Sebanyak 4 pegawai Inspektorat Kota Parepare menjadi delegasi peserta yang terbanyak dari 20 peserta lainnya se-Sulawesi Selatan dan Barat. Keempat pegawai inspektorat yang mendapatkan undangan menjadi peserta diantaranya Andi Mujahidin, Evangelis Ripnojayanthi, Stanislaus, dan Yuliana. Mereka terpilih menjadi peserta Pelatihan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi jalur Pengalaman TUK Sewaktu pada Selasa s/d Kamis (1s/d 3 Oktober 2019) di BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Cendrawasih No. 233, Makassar Sulawesi Selatan.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah dalam rangka mengakselerasi Kegiatan Pembelajaran Antikorupsi kepada Seluruh Komponen Bangsa dan sesuai dengan tugas serta kewenangan KPK dalam bidang pendidikan. Sertifikasi ini mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi Nomor 303 tahun 2016 yang disusun bersama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Tenaga Kerja Rl, Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan Stakeholder Pemberantasan Korupsi lainnya.

Dengan peran dan kehadiranya sebagai peserta, pegawai Inspektorat Kota Parepare diharapkan dapat mempengaruhi berbagai lini di negeri ini. Termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi. Inspektorat memiliki posisi strategis karena menjadi bagian dari aparat pengawas intern pemerintah di daerah.

Untuk mencapai hasil yang maksimal, penguatan budaya antikorupsi juga dibentuk di dalam internal Pemerintah Daerah. Materi yang telah diperoleh agar diiterapkan sebagai strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penerapan strategi tersebut semata-mata untuk menghambat atau menghentikan laju korupsi yang berdampak buruk ke berbagai aspek kehidupan masyarakat.


Leave a Reply