
Inspektorat Kota Parepare, Satu lagi inovasi pelayanan yang dihadirkan Inspektorat Pemerintah Kota Parepare dalam memberikan jaminan penyelenggaraan urusan pemerintah agar berjalan secara efektif dan efisien, membuat layanan klinik Konsultasi pengawasan.
Klinik konsultasi pengawasan tersebut dihadirkan Inspektorat Daerah Kota Parepare untuk mengupayakan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam perencanaan pekerjaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Muh.Husni Syam saat di temui terkait inovasi yang dilakukan menjelaskan, layanan klinik kosultasi yang disediakan diharapkan dapat memberikan dorongan pada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola yang bebas dari penyimpangan dan resiko yang bisa muncul kapan saja.Husni menambahkan hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada sumberdaya daerah dalam meningkatkan kinerja dan peran aparat pengawasan di Kota Parepare.
“Klinik ini diperuntukkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Parepare ini tidak dikenakan biaya pengurusan alias gratis dan proses penyelesaian pelayanan paling lama tiga hari kerja,” Jelas Husni.Husni juga menjelaskan, layanan klinik konsultasi dibuka pada hari selasa sampai jumat pukul 14.00 sampai dengan 16.00 Wita.
Sebelum datang untuk melakukan konsultasi Husni mengharapkan kepada seluruh OPD untuk melengkapi Persyaratan Administrasi yang diantaranya permohonan layanan diajukan oleh perorangan atau atas nama instansi/lembaga/organisasi ditujukan kepada Inspektur Kota Parepare, serta melampirkan Surat resmi dari instansi/lembaga/organisasi, dan bagi perorangan menyetorkan kartu identitas diri; dilengkapi dengan Pernyataan lisan dan/atau tertulis atas permasalahan yang dihadapi; dan Dokumen pendukung lainnya yang dianggap penting.
Ditambahkan Husni layanan konsultasi ini melingkupi Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Barang Daerah serta Kepegawaian.